Selasa, 14 Desember 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

NAMA  : INTAN PUTRI
NPM     : 23210571
KELAS : 1EB06

BAB 3

Bentuk-bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan atau Individu.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang, semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil sesuai dengan kemampuan ekonomi yang di miliki. Dalam perusahaan perseorangan biasanya jumlah barang hasil produksi sedikit karna jumlah pekerja pun sedikit . Contoh perusahaan perseorangan : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- modal pribadi dan tanggung jawab penuh oleh pemiliknya
- tidak di kenakan pajak hanya retribusi dari daerah
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan bisa seumur hidup
2. Perusahaan Partnership atau perusahaan persekutuan.
Perusahaan partnership adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama membangun perusahaan dengan tujuan mendapat keuntungan. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- mudah memperoleh kredit usaha karna sudah mendapat izin dari instansi pemerintah yang terkait
b. Persekutuan Komanditer / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda satu sama lainnya. Misalnya satu orang bekerja keras untuk mendapat keuntungan(sekutu aktif) tapi yang satu hanya menyetor modal saja( sekutu pasif).
. ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kredit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
3. Perseroan Terbatas / PT.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- sulit untuk di bubarkan
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan perusahaan yang di miliki oleh pemerintah dan mendapat modal dari negara untuk membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
a. Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. perusahaan ini tidak jauh berbeda dengan perusahaan lain yaitu ingin mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar dikuasai oleh pemerintah. Karena Pemerintah mengharapkan persero dapat memberikan keuntungan sebanyak-banyaknya agar dapat meningkatka pendapatan Negara.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan tujuan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah perbankan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa perantara penyaluran dana antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.lembaga keuangan ini yang menjadi arus keuangan dari individu(investor) yang dikumpulkan dalam bentuk tabungan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan Negara yang bersangkutan.


Refrensi : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar