Nama : Intan Putri
Kelas : 2EB12
NPM : 23210571
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2. Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
1. Prinsip
Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas
kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
Merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka,
atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum
dari keluaran pihak lain.
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industry
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman
4. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
DASAR HUKUM
Dasar hukum
mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun
2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan
ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman
pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk,
Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa
Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti
lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah
badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena
itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan
programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan
perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20,
atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal
24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal
25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal
27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa
dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar
lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana
atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau
pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon
pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda
atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
5.
Hak Cipta
Hak
cipta (lambang
internasional: ©, Unicode:
U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi,drama,serta karya tulis lainnya,film,karya-karya koreografis (tari,balet,
dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto,perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) .
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaa desain industri yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun miki mouse melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
6.
Hak Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
7. Hak Merk
Merk
Dagang (Trademark). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik. Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam
Jantan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564);
8. Desain Industri
Desain industri (bahasa inggris: Industrial design) adalah seni
terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
9. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia
diatur dalam UU
No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Sumber : http://annida.harid.web.id/?p=358
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar